Hari Parlemen Indonesia 16 Oktober


Parlemen Indonesia (DPR) dibentuk pertama kali pada masa kolonial Belanda dengan nama Volksraad atau Dewan Rakyat. Volksraad dibentuk oleh Gubernur Jenderal Graaf van Limburg pada tanggal 18 Mei 1918 yang berfungsi untuk menampung aspirasi rakyat di bawah penjajahan Belanda. Volksraad diketuai oleh satu orang yang diangkat oleh Raja Belanda, 38 orang sebagai anggota, termasuk 20 orang golongan Bumi Putra. Pada tahun 1927, keanggotaan Volksraad bertambah menjadi 55 orang dengan 25 orang di antaranya merupakan Bumi Putra. 

Volksraad bubar seketika ketika Belanda menyerah pada Jepang pada 8 Maret 1942. Semasa pendudukan Jepang, Indonesia tidak memiliki parlemen atau Dewan Rakyat semisalnya sampai kemudian Jepang takluk pada sekutu tiga tahun kemudian. Hal ini dimanfaatkan Indonesia untuk mendeklarasikan kemerdekaannya. 12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 29 Agustus 1945 Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dibentuk. KNIP inilah cikal bakal dari DPR saat ini sehingga tanggal tersebut, yakni 29 Agustus menjadi hari lahir DPR RI.

KNIP beranggotakan 137 orang dengan Ketua dan Wakil Ketua sebagai berikut:

  1. MR. Kasman Singodimedjo (Ketua KNIP)
  2. Mr. Sutardjo Kartohadikusumo (Wakil Ketua I)
  3. Mr. J. Latuharhary (Wakil Ketua II)
  4. Adam Malik (Wakil Ketua III)

Pada tanggal 16 Oktober 1945, Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia saat itu, Mohammad Hatta, mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden Nomo X 16 Oktober 1945 yang berisi keputusan perubahan tugas KNIP, yang semula sebagai pembantu Presiden, menjadi setara dengan Presiden, dengan tugas menyusun Undang-Undang (UU) dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Maklumat inilah yang menjadi dasar ditetapkannya 16 Oktober sebagai Hari Parlemen Indonesia.