Hari Libur Maulid Nabi 2021 Digeser, Apa Alasan Pemerintah?


Kita sudah memasuki bulan Rabiul Awal (ربیع الأول), bulan ketiga dalam kalender Hijriah, bulan kegembiraan dan penuh berkah karena pada bulan inilah lahir manusia agung dan pilihan untuk mengemban risalah demi menyempurnakan nikmat Allah SWT pada manusia, yaitu agama Islam. Manusia agung tersebut adalah Rasulullah Muhammad SAW sebagai Rasul dan Nabi terakhir yang diutus Allah SWT untuk seluruh manusia.

Di Indonesia, 1 Rabiul Awal 1443 Hijriah jatuh pada hari Jum’at, 8 Oktober 2021 sehingga 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah akan jatuh pada hari Selasa, 19 Oktober 2021. Terdapat hitungan lain yang menyebut 12 Rabiul Awal jatuh pada Senin, 18 Oktober 2021 karena hitungan tersebut memulai 1 Rabiul Awal pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Terlepas perbedaan penetapan tanggal Hijrah, kalender nasional menetapkan tanggal 19 Oktober 2021 sebagai hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, pada bulan Juni kemarin, pemerintah melalui Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendi memutuskan mengubah hari libur nasional, salah satunya adalah hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Perubahan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021, termasuk Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharram, telah diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Apa alasan pemerintah mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 yang semula 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021? Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamarudin Amin mengatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya antisipasi pencegahan klaster baru wabah Covid-19.

Walaupun terjadi perubahan hari libur peringatan Maulid Nabi, perubahan tersebut tidak mengubah tanggal 19 Oktober 2021 sebagai hari peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah.