Hari Hak Asasi Hewan Internasional 15 Oktober


Tidak hanya manusia hewan juga sebenarnya memiliki hak asasi sehingga perlu dibuatkan deklarasi hak asasi bagi hewan dengan dasar pertimbangan moral. Menurut Richard Ryder dalam bukunya Painism: A Modern Morality, rasa sakit adalah indikator untuk mengukur moralitas di era ini. Jika manusia saja tidak mau dilukai dan merasakan sakit maka hewan pun demikian, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan rasa sakit.

Hak asasi hewan disebut juga sebagai kebebasan hewan merupakan ide bahwa hak-hak dasar hewan non-manusia harus dianggap sederajat sebagaimana hak-hak dasar manusia. Pendukunga hak asasi hewan menggunakan filosofi mulai dari gerakan proteksionis yang dicetuskan oleh filsuf Peter Singer sampai dengan gerakan abolisionis yang dicetuskan profesor hukum Gary Francione, yang menyatakan bahwa hewan hanya butuh satu hak, yaitu hak untuk tidak dijadikan benda atau properti. Hewan harus dipandang sebagai orang non-manusia dan anggota komunitas moral, serta tidak digunakan sebagai makanan, pakaian, subjek penelitian, atau hiburan.

Setiap hewan memiliki lima hak asasi, yaitu: 

  1. Bebas dari rasa lapar dan haus.
  2. Bebas dari ketidaknyaman, penganiayaan, dan penyalahgunaan. 
  3. Bebas dari rasa sakit, cedera, dan penyakit.
  4. Bebas dari rasa takut dan tertekan
  5. Bebas mengekspresikan perilaku alami.

Hak dasar hewan dideklarasikan pada tanggal 15 Oktober 1978 di Kantor Pusat UNESCO, Paris, Prancis oleh 46 negara dan 330 kelompok pendukung binatang.

Adapun isi deklarasi terhadap hak asasi hewan adalah sebagai berikut:

  • Manusia tidak memiliki hak untuk memusnahkan atau mengeksploitasi hewan secara tidak manusiawi. Merupakan tugas manusia untuk menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk kesejahteraan hewan.
  • Tidak ada hewan yang diperlakukan dengan buruk atau menjadi sasaran tindakan kejam.
  • Jika hewan harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan segera dan tanpa menimbulkan penderitaan pada binatang.
  • Semua hewan liar berhak atas kebebasan di lingkungan alaminya, baik darat, udara, atau air, dan harus dibiarkan berkembang biak.
  • Semua hewan pekerja berhak atas batasan waktu dan intensitas kerja yang wajar, memperoleh makanan, serta istirahat.

Hak asasi hewan di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 302 dan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Indonesia juga memiliki yayasan di bawah naungan internasional untuk membantu menegakkan hak asasi hewan, yaitu WWF Indonesia.