Empat Uang Kertas Lama yang Bisa Anda Tukarkan Hingga Akhir Desember 2018

Bagi Anda yang mempunyai uang kertas terbitan Tahun Emisi (TE) 1998 dan 1999 dengan pecahan mulai dari 10 ribu, 20 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu, Anda masih punya kesempatan menukarkan uang kertas tersebut di Bank Indonesia. Uang-uang tersebut memang sudah tidak berlaku lagi terhitung sejak 31 Desember 2008 (10 tahun lalu) sehingga sudah sangat jarang masyarakat masih memegangnya, namun Anda yang menyimpan uang tersebut di rumah masih bisa menukarkannya dengan uang baru di Bank Indonesia hingga batas penukaran 31 Desember 2018 seperti tertuang dalam isi Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008.

Berikut secara detail empat uang kertas yang masih bisa Anda tukarkan hingga 31 Desember 2018:

(Sumber gambar: bi.go.id)


  1. Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien),
  2. Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara),
  3. Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
  4. Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).

Namun, meskipun uang dengan terbitan tahun 1998 dan 1999 tersebut bisa ditukarkan dengan uang baru, tak jarang banyak orang yang lebih memilih untuk terus menyimpannya dengan tujuan sebagai kolektor atau dijual kembali dengan harga yang cukup tinggi. Hal ini bisa kita lihat pada beberapa situs-situs belanja online seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan lain-lain. 

Apapun pilihan Anda, terus menyimpan atau menukarkannya, itu pilihan Anda. Setelah batas waktu penukaran yang sudah ditetapkan tersebut, maka Anda tidak punya pilihan lain lagi selain menyimpannya sebagai koleksi uang lama.